Berniat Damaikan Cinta Segitiga Antar Tetangga, Pemuda Meregang Nyawa
jpnn.com - BEKASI - Niat baik Sukron, 30, berujung maut. Warga Kampung Tambun RT 05/04, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu tewas ditusuk pisau saat berupaya melerai tetangganya yang bertengkar karena urusan cinta segitiga. HM, 25, pelaku penusukan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Peristiwa penusukan itu berawal hubungan cinta segitiga antara HM, Gofur, 28 dan Herfayanti, 23. Sebenarnya Gofur dan Herfayanti adalah pasangan suami istri. Tapi cinta HM terhadap Herfayanti juga tak terbendung dan ingin merebutnya dari tangan Gofur.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Kunto Bagus mengatakan, karena cinta segitiga itu semakin memanas, warga pun memediasi ketiganya di rumah salah seorang warga. “Dalam pertemuan tersebut, Herfayanti memutuskan untuk kembali ke pelukan suaminya,” kata Kunto.
Rupanya, hal itu membuat HM jengkel dan terjadi percekcokan di antara ketiganya. Saat percekcokan itu dilerai, kemudian HM pamit keluar rumah untuk membeli rokok.
Tak disangka, pelaku kembali ke rumah sambil mengayunkan pisau yang dipinjamnya dari warung. Pelaku yang naik pitam langsung menusuk dada sebelah kiri Herfayanti dan betis kanan Gofur.
Melihat tetangganya terancam, Sukron berupaya melerai dan menghalangi aksi brutal pelaku. Naas, tersangka yang sudah gelap mata malah menghujamkan pisau ke arah Sukron dan mengenai dada korban. "Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi beberapa hari setelah dirawat dia meninggal dunia," kata Kunto, pada Jumat (13/3).
Kunto mengatakan, setelah melukai korbannya, lalu pelaku berusaha melarikan diri. Beruntung tim Reserse Mobile (Resmob) yang tengah patroli mendapat kabar itu, langsung menangkap pelaku bersama warga. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau dan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya.
Kepada polisi, HM mengaku sudah menjalin cinta terlarang dengan Herfayanti selama tiga bulan. HM tak terima, saat Herfayanti yang masih istri sah Gofur kembali ke pangkuan Gofur. "Dia nekat menganiaya korban, karena merasa dikhianati cintanya oleh korban," kata Kunto. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/mas)
BEKASI - Niat baik Sukron, 30, berujung maut. Warga Kampung Tambun RT 05/04, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu tewas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim