Berniat Mencuri, SH Malah Jadi Pembunuh
Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:08 WIB

Pelaku pembunuhan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut," ujar Rozi.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," lanjut Rozi. (mcr1/mcr3/jpnn)
Pria berinisial SH (24) ditangkap setelah membunuh seorang pria di Tambora, Jakarta Barat
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?