Berniat Mencuri, SH Malah Jadi Pembunuh
Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:08 WIB
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut," ujar Rozi.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," lanjut Rozi. (mcr1/mcr3/jpnn)
Pria berinisial SH (24) ditangkap setelah membunuh seorang pria di Tambora, Jakarta Barat
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!