Berniat Menyerang Polisi, Terduga Teroris Dibekuk Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial EP.
Tersangka EP diduga telah merencanakan aksi penyerangan kantor polisi, yakni di Polsek Kampar, Riau.
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun digagalkan petugas Densus 88," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/2).
Ramadhan menjelaskan EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar, Riau, pada pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB.
“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.
Menurut dia, pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.
Sebelumnya, penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang telah berniat menyerang kantor polisi.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas