Berniat Menyerang Polisi, Terduga Teroris Dibekuk Densus 88

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial EP.
Tersangka EP diduga telah merencanakan aksi penyerangan kantor polisi, yakni di Polsek Kampar, Riau.
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun digagalkan petugas Densus 88," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/2).
Ramadhan menjelaskan EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar, Riau, pada pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB.
“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.
Menurut dia, pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.
Sebelumnya, penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang telah berniat menyerang kantor polisi.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi