Berniat Menyerang Polisi, Terduga Teroris Dibekuk Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial EP.
Tersangka EP diduga telah merencanakan aksi penyerangan kantor polisi, yakni di Polsek Kampar, Riau.
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun digagalkan petugas Densus 88," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/2).
Ramadhan menjelaskan EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar, Riau, pada pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB.
“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.
Menurut dia, pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.
Sebelumnya, penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang telah berniat menyerang kantor polisi.
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun