Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
Rabu, 21 September 2022 – 18:41 WIB
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stik golf, arit, celurit, bambu, dan kayu.
Kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan lima orang yang hendak tawuran di Gang Mandor Aleh, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan