Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
Rabu, 21 September 2022 – 18:41 WIB

Lima orang yang hendak tawuran saat ditahan di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (21/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stik golf, arit, celurit, bambu, dan kayu.
Kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan lima orang yang hendak tawuran di Gang Mandor Aleh, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja
- Gegara Suporter, Persis Solo Kena Denda Jutaan Rupiah, Simak Nih