Bernyanyi soal Duit Haram untuk Atasan, Bripka Ricardo Tetap Dijatuhi Hukuman
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah nama pejabat Polrestabes Medan kini menjadi sorotan. Bahkan, beberapa nama yang disebut menerima suap dari bandar narkoba telah dicopot dari jabatannnya.
Perkara ini muncul setelah salah satu terdakwa kasus pencurian barang milik bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan bernyanyi di persidangan.
Dalam kesaksiannya, dia menyebut sejumlah pejabat disuap bandar narkoba bernama Jusuf.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Bripka Ricardo telah disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari sidang kode etik putusannya PTDH,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Senin (17/1)
Namun, sampai saat ini Bripka Ricardo belum dipecat dari Korsp Bhayangkara. Sebab, masih dalam proses banding.
“(Pemecatan) nunggu proses banding,” kata Hadi.
Diketahui bahwa Bripka Ricardo didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Polda Sumatera Utara memastikan sosok Bripka Ricardo Siahaan yang menyebut ada dugaan suap terhadap pejabat Polrestabes Medan telah diberi sanksi PTDH.
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang