Bernyanyi soal Duit Haram untuk Atasan, Bripka Ricardo Tetap Dijatuhi Hukuman

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah nama pejabat Polrestabes Medan kini menjadi sorotan. Bahkan, beberapa nama yang disebut menerima suap dari bandar narkoba telah dicopot dari jabatannnya.
Perkara ini muncul setelah salah satu terdakwa kasus pencurian barang milik bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan bernyanyi di persidangan.
Dalam kesaksiannya, dia menyebut sejumlah pejabat disuap bandar narkoba bernama Jusuf.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Bripka Ricardo telah disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari sidang kode etik putusannya PTDH,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Senin (17/1)
Namun, sampai saat ini Bripka Ricardo belum dipecat dari Korsp Bhayangkara. Sebab, masih dalam proses banding.
“(Pemecatan) nunggu proses banding,” kata Hadi.
Diketahui bahwa Bripka Ricardo didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Polda Sumatera Utara memastikan sosok Bripka Ricardo Siahaan yang menyebut ada dugaan suap terhadap pejabat Polrestabes Medan telah diberi sanksi PTDH.
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI