Bernyanyi soal Duit Haram untuk Atasan, Bripka Ricardo Tetap Dijatuhi Hukuman

Bernyanyi soal Duit Haram untuk Atasan, Bripka Ricardo Tetap Dijatuhi Hukuman
Sebanyak lima oknum polisi yang membekingi praktik prostitusi di Sumbar ditindak tegas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 650 juta. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan, Ricardo menyebut nama Kombes Riko Sunarko sebagai pejabat Polrestabes Medan yang menerima suap dari bandar narkoba.

Menurut Ricardo, uang suap itu berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Uang suap itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Kemudian Kombes Riko Sunarko disebut menerima aliran uang tersebut. Riko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp 75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser. (cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda Sumatera Utara memastikan sosok Bripka Ricardo Siahaan yang menyebut ada dugaan suap terhadap pejabat Polrestabes Medan telah diberi sanksi PTDH.


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News