Bernyanyi soal Duit Haram untuk Atasan, Bripka Ricardo Tetap Dijatuhi Hukuman
Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 650 juta. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.
Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan, Ricardo menyebut nama Kombes Riko Sunarko sebagai pejabat Polrestabes Medan yang menerima suap dari bandar narkoba.
Menurut Ricardo, uang suap itu berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Uang suap itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Kemudian Kombes Riko Sunarko disebut menerima aliran uang tersebut. Riko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp 75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Sumatera Utara memastikan sosok Bripka Ricardo Siahaan yang menyebut ada dugaan suap terhadap pejabat Polrestabes Medan telah diberi sanksi PTDH.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi