Berobat Dengan SKTM Bakal Ditolak Rumah Sakit
jpnn.com - jpnn.com - Warga Kutai Timur yang biasa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jaminan berobat akan gigit jari mulai 21 Januari mendatang.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menghapus penggunaan kartu jaminan tersebut.
“Jika masih menggunakan SKTM, maka jelas permohonan tersebut akan ditolak oleh rumah sakit. Karena SKTM sudah tidak berlaku lagi. Semuanya sudah wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Baik kalangan atas, menengah maupun bawah," kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal, Selasa (17/1).
Dia menambahkan, warga dialihkan menggunakan kartu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.
Itu pun hanya sekitar empat ribu warga miskin di 18 kecamatan yang diakomodasi pemerintah.
pasalnya, dana yang disiapkan hanya sekitar Rp 1 miliar.
"Memang data kami (Diskes) kayaknya ada sepuluh ribu warga miskin di Kutim. Tetapi yang akan tanggung hanya empat ribu," ujarnya.
Seleksi dilakukan secara ketat agar bantuan tersebut dapat diterima tepat sasaran. Sebab, berkaca dari penggunaan SKTM, ternyata banyak warga berkecukupan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Warga Kutai Timur yang biasa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jaminan berobat akan gigit jari mulai 21 Januari mendatang.
- Dengue Mengintai di Musim Penghujan, Langkah Bersama Cegah DBD Digencarkan
- Ribka Tjiptaning Kritisi Efisiensi Anggaran DKI: Hak Keluarga Pahlawan Tergerus
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya
- Wamen Viva Yoga Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tebet, Ini Pesannya
- Cek Kesehatan Gratis di Jateng, Terbuka untuk Warga Luar Daerah