Beroperasi di Indonesia, Penyelundup Manusia Divonis di Australia
Seorang pria asal Irak Abbas Allami dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia dengan menggunakan perahu. Dia menjanjikan sejumlah pencari suaka bahwa "Ada orang Australia yang menunggu kalian di tengah laut".
Abbas (40) yang lahir di Irak dan kini bermukim di Victoria, Australia, divonis untuk menjalani setidaknya tiga tahun dan tiga bulan penjara.
Para juri menganggap dia bersalah dalam upaya penyelundupan yang gagal untuk membantu keluarga Al Shareeda masuk ke Australia secara ilegal pada tahun 2013.
Dalam vonisnya Hakim Jeanette Morrish mengatakan Abbas bukan pimpinan sindikat, namun berkomunikasi langsung dengan pencari suaka dan bertanggung jawab mengatur perjalanan mereka dari akomodasi di Indonesia ke perahu menuju ke Australia.
"Peran Anda terbatas namun sangat penting," kata Hakim Morrish.
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga yang dibantu Abbas ini telah membuat kesepakatan dengan sindikat penyelundup manusia untuk masuk ke Australia.
Keluarga Al Shareeda awalnya melakukan perjalanan bus ke Turki lalu terbang ke Malaysia. Mereka setuju membayar 15.000 dolar AS untuk penerbangan ke Indonesia dengan visa resmi sebelum menuju Australia dengan perahu.
Dalam persidangan Abbas, Kadhim Al Shareeda bersaksi bahwa mereka diberitahu akan bepergian dengan kapal pesiar yang dilengkapi perangkat GPS.
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing