Beroperasi di Indonesia, Penyelundup Manusia Divonis di Australia
Rabu, 06 Juni 2018 – 12:00 WIB
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Abbas melarikan diri dari Irak ketika dia masih kecil, tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya bersekolah sampai kelas 4 SD.
Vonis Abbas ditetapkan menurut hukum Persemakmuran yang mengatur hukuman minimum lima tahun penjara dengan ketentuan bebas bersyarat setelah dijalani tiga tahun.
Diterbitkan oleh Farid M Ibrahim dari artikel ABC Australia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing