Pesawat Lion Air Akan Beroperasi Kembali di Masa Covid-19, Calon Penumpang Wajib Mematuhi Persyaratan Ini

Pesawat Lion Air Akan Beroperasi Kembali di Masa Covid-19, Calon Penumpang Wajib Mematuhi Persyaratan Ini
Pesawat Lion Air. Foto dok humas Lion Air

“Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat," jelasnya.

Selain itu, wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Kedua, persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami, istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Menunjukkan SK kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Menunjukkan SK rujukan RS untuk pasien untuk pasien atau orang sakit keras.

SK uji RT-PCR dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien atau orang sakit keras atau jenazah. Atau SK bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR tes atau rapid tes.

Ketiga, persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar atay mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Menunjukkan SK dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau SK dari Kantor Perwakilan RI di luar negeri bagi PMI.

Menunjukkan SK dari universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar. SK uji tes RT-PCR dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang repatriasi PMI, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Danang melanjutkan calon penumpang diwajibkan memerhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah mengenai persyaratan khusus tujuan akhir.

Untuk DKI Jakarta, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta. go.id.

Lion Air Group berencana beroperasi kembali pada Senin (1/6), setelah sempat menghentikan sementara operasi 27-31 Mei 2020 di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News