Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakpus Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin
Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Polisi mengamankan 10 orang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing.
Salah satu di antara 10 tersangka tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut.
BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(antara/jpnn)
Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, diperkirakan sudah mengaborsi sebanyak 32.760 janin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Ditangkap Polisi
- Ruang Arsip Kantor Sudin Kesehatan Jakpus Terbakar
- Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Hangus
- Pak RT di Kemayoran Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ya Ampun, Korbannya
- Seleksi Pemilihan Abang None Jakarta Pusat 2024 Akhirnya Dimulai