Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:45 WIB
Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Serang, Dul Baried mengatakan tempat hiburan atau kafe harus tutup selama Ramadan 1434 Hijriah tanpa kecuali. Selain tertera dalam Perda, aturan itu dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban selama puasa di Kota Serang.
Baca Juga:
”Sanksi itu tertuang dalam perda dan kami mengacu pada aturan itu. Semua tempat hiburan itu harus ditutup total, tidak ada toleransi buka jam berapa sampai jam berapa,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Nurhayati mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut.
Namun, dia berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari selama puasa. ’Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya,” katanya. (bud)
SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang