Beroperasi Via Facebook, 1 Cowok & 2 Cewek Dibekuk, Penghasilannya Sampai Rp 7 Juta

Beroperasi Via Facebook, 1 Cowok & 2 Cewek Dibekuk, Penghasilannya Sampai Rp 7 Juta
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira (berbatik) mempelihatkan tersangka dan barang bukti kasus judi online, Jumat (14/7). Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria dan dua wanita yang mempromosikan  judi online (daring).

Saat ini tiga orang yang masing-masing berinisial DR (23), MSA (19), dan DAN (28) itu berstatus tersangka karena menyebarkan informasi mengenai situs judi melalui Facebook.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal info itu, anak buah Putu bergerak menyelidiki akun Facebook yang mempromosikan judi online.

Hasil penyelikan itu mengarah kepada DR, MSA, dan DAN yang akhirnya ditangkap pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni, Palembang," kata Putu, Jumat (14/7). 

Perwira menengah Polda Sumsel itu menjelaskan ketiga tersangka tersebut menggunakan 17 akun untuk menginformasikan setidaknya 50 situs judi online per hari. 

"Para tersangka ini bermacam-macam mendapatkan pendapatan," tutur Putu.

Berbekal informasi dari masyarakat, Polda Sumsel menangkap seorang pria dan dua wanita yang sering mempromosikan situs terlarang melalui Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News