Beroperasi Via Facebook, 1 Cowok & 2 Cewek Dibekuk, Penghasilannya Sampai Rp 7 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria dan dua wanita yang mempromosikan judi online (daring).
Saat ini tiga orang yang masing-masing berinisial DR (23), MSA (19), dan DAN (28) itu berstatus tersangka karena menyebarkan informasi mengenai situs judi melalui Facebook.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal info itu, anak buah Putu bergerak menyelidiki akun Facebook yang mempromosikan judi online.
Hasil penyelikan itu mengarah kepada DR, MSA, dan DAN yang akhirnya ditangkap pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni, Palembang," kata Putu, Jumat (14/7).
Perwira menengah Polda Sumsel itu menjelaskan ketiga tersangka tersebut menggunakan 17 akun untuk menginformasikan setidaknya 50 situs judi online per hari.
"Para tersangka ini bermacam-macam mendapatkan pendapatan," tutur Putu.
Berbekal informasi dari masyarakat, Polda Sumsel menangkap seorang pria dan dua wanita yang sering mempromosikan situs terlarang melalui Facebook.
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta