Beroperasi Via Facebook, 1 Cowok & 2 Cewek Dibekuk, Penghasilannya Sampai Rp 7 Juta

jpnn.com, PALEMBANG - Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria dan dua wanita yang mempromosikan judi online (daring).
Saat ini tiga orang yang masing-masing berinisial DR (23), MSA (19), dan DAN (28) itu berstatus tersangka karena menyebarkan informasi mengenai situs judi melalui Facebook.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal info itu, anak buah Putu bergerak menyelidiki akun Facebook yang mempromosikan judi online.
Hasil penyelikan itu mengarah kepada DR, MSA, dan DAN yang akhirnya ditangkap pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni, Palembang," kata Putu, Jumat (14/7).
Perwira menengah Polda Sumsel itu menjelaskan ketiga tersangka tersebut menggunakan 17 akun untuk menginformasikan setidaknya 50 situs judi online per hari.
"Para tersangka ini bermacam-macam mendapatkan pendapatan," tutur Putu.
Berbekal informasi dari masyarakat, Polda Sumsel menangkap seorang pria dan dua wanita yang sering mempromosikan situs terlarang melalui Facebook.
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO