Berpakaian Ketat Ditangkap, Tiga Kali Sanksi Cambuk
Jumat, 05 Juli 2013 – 03:17 WIB
Sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggart syari"at islam. Warga yang diciduk terdiri dari 103 wanita memakai pakaian ketat dan 9 laki-laki memakai celana pendek. "Yang kita lakukan hanya lah sosialisasi qanun No 11,12,13 dan Qanun no 14".jelasnya.
Tambah Sabaruddin, dalam penjaringan itu lebih banyak kaum wanita memakai pakaian ketat dan yang lelaki memakai celana pendek. Sabaruddin meminta kepada semua pihak agar benar-benar menjalankan syari"at Islam di Pidie. Jangan lagi memakai pakaian ketat dan celana pendek. "Jika ditangkap ketiga kali maka yang bersangkutan akan dicambuk," papar Sabaruddin.(Mir)
SIGLI-Sekitar 112 warga Pidie, Aceh, yang melanggar syariat Islam diciduk WH dalam satu razia yang digelar Kamis (4/7), di depan Mesjid Alfalah Sigli.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya