Berpatroli Cegah Covid-19, Polisi Ungkap Uang Palsu di Sentra PKL
Rabu, 20 Januari 2021 – 22:50 WIB

Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.408 lembar,” ucap Isharyata.
“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," imbuh Isharyata.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.(mcr6/jpnn)
Jajaran Polsek Jambangan di Surabaya baru saja mengungkap peredaran uang palsu Rp 100 ribu yang dijual seharga Rp 40 ribu.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
BERITA TERKAIT
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025