Berpelukan dengan Janda di Kamar Wisma, begini jadinya
Lebih lanjut Riad menerangkan, keduanya sedang diproses di kantor Satpol PP dan WH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan qanun Aceh tahun 2008 tentang peradilan adat bahwa ada 18 perkara yang diberikan wewenang kepada peradilan adat salah satunya adalah masalah khalwat.
"Rencananya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada lembaga adat kampung tempat mareka tinggal," ulasnya.
Zul yang dimintai keterangan Rakyat Aceh (grup JPNN) di ruang WH mengaku, hanya sempat berpelukan dan berciuman sudah digerebek pihak Satpol PP dan WH."Saya hanya pegang tangan, berpelukan dan sambil berciuman, belum yang lain," tuturnya.
Diakui, pertemuan di wisma adalah yang pertama sejak berkenalan delapan bulan lalu hingga sepakat pergi jalan-jalan. Untuk memuluskan niatnya Zul mengajak temannya yang menyewa mobil rental di Nagan Raya.
Keduanya lalu menjemput Nur di Meulaboh. Jalan-jalan itu akhirnya berlabuh di Abdya Sabtu (16/5) malam sekitar pukul 21.00 Wib. (ria)
BLANGPIDIE – Aksi pemanasan pasangan mesum, janda dan pemuda, sontak terhenti akibat digerebek Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut