Berpengalaman, Kejagung Diyakini Mampu Usut Korupsi Dapen 4 BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai akan mudah membongkar kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) 4 perusahaan negara yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir. Pangkalnya, memiliki modus serupa dengan perkara yang pernah ditangani, PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Iya, kalau ada kemiripan pola, Kejaksaan Agung ada pengalaman untuk mengusut dan membongkar karena belajar dari pengalaman tadi," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) terpilih, Ade Reza Hariyadi, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/10) malam.
Diketahui, Erick Thohir, melaporkan Perum Perhutani, IDFood, PTPN, dan PT Angkasa Pura I (Persero) kepada Kejagung karena diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola dana pensiun. Bahkan, ia menyebut modusnya mirip seperti ASABRI dan Jiwasraya.
Dalam kasus ASABRI dan Jiwasraya, beberapa aktor intelektualnya, seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dihukum berat. Bahkan, mereka juga divonis mengembalikan kerugian negara yang nilainya triliunan rupiah.
Lebih jauh, Ade Reza menyampaikan, penyimpangan dapen BUMN merupakan praktik baru dalam menggasak uang negara. Sebelum-sebelumnya, bermain pada pengadaan barang/jasa.
Menurutnya, dapen menjadi target baru korupsi lantaran tidak dikelola secara transparan serta akuntabilitas dan pengawasannya lemah. "Sehingga, menjadi celah penyimpangan," jelasnya.
Ade Reza pun mengapresiasi langkah Erick melaporkan kasus ini kepada Kejagung. Sebab, menunjukkan Ketua Umum PSSI itu berkomitmen kuat membangun tata kelola yang baik di tubuh BUMN.
"Sebagai Menteri BUMN, dia bekerja untuk memastikan bahwa prinsip good corporate governance bisa diterapkan di seluruh BUMN di bawahnya," jelasnya.
Kejagung dinilai akan mudah membongkar kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) 4 perusahaan negara yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?