Berperan Wujudkan Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan, Bu Risma dapat Apresiasi dari Presiden
jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas beroperasinya pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Surabaya.
Kepala Negara menilai PSEL di Kota Surabaya merupakan pengolahan sampah paling cepat dari 7 daerah yang ditunjuk.
Padahal, kata Jokowi, mewujudkan pengolahan sampah ramah lingkungan menjadi energi listrik tidak mudah. Sebab masih terdapat kendala regulasi yang tidak mudah dihadapi.
“Namun, mantan wali kota Surabaya (Tri Rismaharini – red) dan wali kota yang sekarang memang bisa bergerak cepat. Saya acungi dua jempol," kata Presiden Jokowi saat meresmikan PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Kota Surabaya (6/5).
Pada kesempatan itu hadir Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta pejabat terkait.
Menurut Jokowi, mewujudkan pengolahan sampah ramah lingkungan menjadi energi listrik, tidak mudah. Sejak menjadi wali kota Solo, dan kemudian menjadi gubernur DKI Jakarta, cita-cita itu belum terwujudkan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Presiden menerbitkan dua regulasi, yakni Perpres 16/2018 tentang Investasi, dan Perpres No. 35/2018 tentang Tarif Listrik.
Pada kesempatan itu, Eri Cahyadi mengatakan TPA Benowo sudah beroperasi sejak 2001. Saat itu, Pemkot Surabaya hanya mampu mengelola 1600 ton per hari dengan luas 37.4 hektare.
Presiden Jokowi menilai PSEL di Kota Surabaya merupakan pengolahan sampah paling cepat dari 7 daerah yang ditunjuk.
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung