Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI

Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
Penyerahan remisi secara simbolis kepada narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Foto: Dokumentasi Rutan Serang

jpnn.com, SERANG - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan ada 183 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi pada hari kemerdekaan.

"Remisi di hari kemerdekaan tahun ini tidak ada yang mendapatkan bebas langsung. Akan tetapi, remisi satu hingga empat bulan saja," ucap Prayoga, Sabtu (17/8).

Prayoga menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani hukuman pidana.

Ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi di hari kemerdekaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News