Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 20:20 WIB

Penyerahan remisi secara simbolis kepada narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Foto: Dokumentasi Rutan Serang
jpnn.com, SERANG - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan ada 183 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi pada hari kemerdekaan.
"Remisi di hari kemerdekaan tahun ini tidak ada yang mendapatkan bebas langsung. Akan tetapi, remisi satu hingga empat bulan saja," ucap Prayoga, Sabtu (17/8).
Prayoga menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani hukuman pidana.
Ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi di hari kemerdekaan.
BERITA TERKAIT
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas