Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 20:20 WIB
jpnn.com, SERANG - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan ada 183 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi pada hari kemerdekaan.
"Remisi di hari kemerdekaan tahun ini tidak ada yang mendapatkan bebas langsung. Akan tetapi, remisi satu hingga empat bulan saja," ucap Prayoga, Sabtu (17/8).
Prayoga menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani hukuman pidana.
Ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi di hari kemerdekaan.
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Bocah Tenggelam saat Mandi di Sungai Nambo Serang, Innalillahi