NO Berpisah dengan Istri, Lama Tidak Begituan, Anak Kandung jadi Sasaran
jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Pria inisial NO warga Bengkulu Tengah, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun .
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu, menjerat tersangka NO dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sudarno mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ulah NO ke Mapolres Bengkulu Tengah pada akhir Februari 2021 lalu.
"Pelaku sudah ditangkap oleh tim opsnal Polres Bengkulu Tengah dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Sudarno di Bengkulu, Kamis.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka NO mengaku tega melakukan pelecehan terhadap putri kandungnya sendiri karena sudah lama berpisah dengan istrinya.
Perbuatan itu diakui tersangka sudah dilakukannya sebanyak tiga kali sejak akhir tahun 2020 lalu di rumahnya sendiri.
"Jadi setelah berpisah dengan istrinya, tersangka ini tinggal bersama korban. Karena tidak tahan, korban melaporkan hal itu ke ibunya dan ibunya membuat laporan ke polisi," jelas Sudarno.
Pria inisial NO warga Bengkulu Tengah tega melakukan perbuatan terlarang terhadap anak kandungnya, terancam 15 tahun penjara.
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu