Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT AAJ Diberi Sanksi
Selasa, 19 September 2023 – 18:40 WIB

Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, Jakarta Utara, pada Selasa (19/9). Foto: dokumentasi DLH DKI
Asep menjelaskan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari 19 hingga 25 September 2003.
Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tutur Asep. (mcr4/jpnn)
PPH dan PPLH DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Ini Disetop KLHK
- Pastikan Kebersihan saat Perayaan Natal 2023, DLH DKI Terjunkan 1.680 Personel
- Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun
- Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok