Berpotensi jadi PPPK Part Time, Honorer Jenis Ini Kontraknya Diperpanjang

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk PTT.
Riduan menjelaskan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan sebab pemerintah memerlukan pegawai untuk membersihkan ruas-ruas jalan di kawasan Kota Bengkulu.
"Kita sudah usulkan tetapi kita melihat petunjuk dari pusat, apakah boleh petugas kebersihan ini bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kita akan ambil melalui pihak ketiga," kata Riduan.
Dikatakan bahwa perpanjangan kontrak PTT petugas kebersihan Kota Bengkulu juga dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Kalau masih bisa digunakan maka akan kita gunakan, tetapi ingat, mohon bekerja semaksimal mungkin agar berpeluang diperpanjang," katanya.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Bengkulu Rusman Effendy menjelaskan untuk gaji petugas kebersihan telah dilakukan penghitungan dan pada 2024 juga telah disiapkan.
"Kita sudah anggarkan, tinggal menunggu saja kebijakan dari pemkot dan pusat, tetapi sesuai dengan arahan, tidak akan ada PHK massal," katanya.
Pemkot Bengkulu memastikan tidak ada penambahan petugas PTT di lingkungan pemerintah karena hal tersebut sesuai dengan dengan edaran dari pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan rekrutmen non-ASN atau honorer, atau sebutan lainnya termasuk PTT. (sam/antara/jpnn)
Hingga saat ini masih belum jelas honorer jenis pekerjaan apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun