Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan
Rabu, 21 Maret 2012 – 13:10 WIB
"Demokrat bersikukuh agar RUU itu dibahas. Sementara Fraksi Gerindra tidak memberikan sikap karena angggota fraksinya semalan tidak hadir," tegas politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Opsi kedua yang diajukan Fraksi Demokrat adalah RUU Kamnas tetap dibahas di DPR dan perbaikan naskahnya melibatkan DPR.
"Usulan itu tidak didukung oleh fraksi lainnya, sehingga tidak ada kesepakatan perbaikan dan penyempurnaan draf RUU Kamnas dilakukan pemerintah bersama DPR," tegasnya.
Berikut catatan Pansus terhadap RUU Kamnas antara lain RUU Kamnas menggunakan paradigma dan pendekatan systemic building atau pendekatan kontingensi yang masih terbuka untuk ddiperdebatkan. Ketidaksesuaian antar pasal-pasal dalam RUU tentang Kamnas.
JAKARTA - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengembalikan RUU yang
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir