Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan

Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan
Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan
"Demokrat bersikukuh agar RUU itu dibahas. Sementara Fraksi Gerindra tidak memberikan sikap karena angggota fraksinya semalan tidak hadir," tegas politisi Partai Golkar itu.

Opsi kedua yang diajukan Fraksi Demokrat adalah RUU Kamnas tetap dibahas di DPR dan perbaikan naskahnya melibatkan DPR.

"Usulan itu tidak didukung oleh fraksi lainnya, sehingga tidak ada kesepakatan perbaikan dan penyempurnaan draf RUU Kamnas dilakukan pemerintah bersama DPR," tegasnya.

Berikut catatan Pansus terhadap RUU Kamnas antara lain RUU Kamnas menggunakan paradigma dan pendekatan systemic building atau pendekatan kontingensi yang masih terbuka untuk ddiperdebatkan. Ketidaksesuaian antar pasal-pasal dalam RUU tentang Kamnas.

JAKARTA - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengembalikan RUU yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News