Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan
Rabu, 21 Maret 2012 – 13:10 WIB

Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan
Terdapat duplikasi dan kontradiksi UU sektoral (UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara).
"UU sektoral tersebut merupakan aktor keamanan dalam RUU tentang Kamnas," ungkapnya.
Selain itu, kata dia lagi, Pansus berpandangan bahwa RUU Kamnas berpotensi melanggar HAM dan kebebasan berdemokrasi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengembalikan RUU yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo