Berpotensi Membahayakan, Vonis PTUN Jakarta atas Gugatan Fadel Lebih Baik Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpotensi membahayakan sistem ketatanegaraan.
Menurut Hendri, Mahkamah Agung (MA) sebaiknya membatalkan putusan PTUN yang menggugurkan keputusan DPD tentang penarikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR itu.
“Bagaimanapun ini (penggantian Fadel, red) bukan persoalan administasi, melainkan keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Senin (5/6).
Saat ini DPD sedang menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel. Namun, Hendri mengkhawatirkan jika putusan itu dikuatkan di tingkat banding, keputusan serupa yang dikeluarkan DPD, DPR, maupun MPR berpotensi dibatalkan di PTUN.
Pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu menganggap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel merupakan hal aneh.
Hendri beralasan ternyata PTUN Jakarta menganggap keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan Fadel dari pimpinan MPR sebagai masalah administrasi.
Menurut Henri, keputusan DPD mengganti Fadel dari jabatan wakil ketua MPR adalah hasil sidang paripurna yang disetujui mayoritas senator.
Dosen Universitas Paramadina itu juga menganggap putusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel merupakan bentuk intervensi pengadilan atas keputusan politik.
Pengamat politik Hendri Satrio menganggap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPDmerupakan hal aneh.
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman