Berpotensi Membahayakan, Vonis PTUN Jakarta atas Gugatan Fadel Lebih Baik Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpotensi membahayakan sistem ketatanegaraan.
Menurut Hendri, Mahkamah Agung (MA) sebaiknya membatalkan putusan PTUN yang menggugurkan keputusan DPD tentang penarikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR itu.
“Bagaimanapun ini (penggantian Fadel, red) bukan persoalan administasi, melainkan keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Senin (5/6).
Saat ini DPD sedang menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel. Namun, Hendri mengkhawatirkan jika putusan itu dikuatkan di tingkat banding, keputusan serupa yang dikeluarkan DPD, DPR, maupun MPR berpotensi dibatalkan di PTUN.
Pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu menganggap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel merupakan hal aneh.
Hendri beralasan ternyata PTUN Jakarta menganggap keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan Fadel dari pimpinan MPR sebagai masalah administrasi.
Menurut Henri, keputusan DPD mengganti Fadel dari jabatan wakil ketua MPR adalah hasil sidang paripurna yang disetujui mayoritas senator.
Dosen Universitas Paramadina itu juga menganggap putusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel merupakan bentuk intervensi pengadilan atas keputusan politik.
Pengamat politik Hendri Satrio menganggap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPDmerupakan hal aneh.
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo