Berpotensi Menuai Polemik, PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa menilai PP itu menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak kluster.
Menurut dr. Mahesa, dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi.
"Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” kata dr. Mahesa dikutip di Jakarta, Minggu (4/8).
Dr. Mahesa menjelaskan, UU 17/2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP.
Umumnya, lanjut dia, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan kluster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Namun, dalam kasus PP No. 28 Tahun 2024, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan.
"Pendekatan bisa menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika nantinya diperlukan revisi pada substansi peraturan," ungkap dr. Mahesa.
Ketua Umum MHKI dr. Mahesa Pranadipa menyoroti PP Kesehatan yang menimbulkam pro dan kontra sehingga perlu direvisi
- Dipanggil Prabowo, Menkes Budi: Pembekalan Supaya Enggak Korupsi
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional
- Pedagang Toko Kelontong Tegas Tolak PP Kesehatan, Aturan Ini Dinilai Memberatkan