Berpotensi Menuai Polemik, PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi
"Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan" jelasnya.
Dr. Mahesa menegaskan setiap regulasi, baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna dan menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan apabila aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.
Sebelulnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya mengatakan pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 ini akan menjadi aturan pelaksana yang mengatur sistem kesehatan di Indonesia.
“Dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan perhatian mengenai bagaimana implementasi aturan ini ke depan, dengan memastikan tidak ada pihak yang justru dirugikan oleh aturan ini. (mcr10/jpnn)
Ketua Umum MHKI dr. Mahesa Pranadipa menyoroti PP Kesehatan yang menimbulkam pro dan kontra sehingga perlu direvisi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul
- Dipanggil Prabowo, Menkes Budi: Pembekalan Supaya Enggak Korupsi
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional
- Pedagang Toko Kelontong Tegas Tolak PP Kesehatan, Aturan Ini Dinilai Memberatkan