Berpotensi Rusak Hutan Tambora, Aktivitas Perusahaan Milik Tokoh Besar Dihentikan

Berpotensi Rusak Hutan Tambora, Aktivitas Perusahaan Milik Tokoh Besar Dihentikan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Andi Pramaria. FOTO: Lombok Post/Grup JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Dinas Kehutanan (Dishut) NTB akhirnya mengambil langkah tegas, menyikapi aktivitas dari PT Agro Wahana Bumi (AWB) di sekitar kawasan Hutan Tambora, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perusahaan besar asal Jakarta itu tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan produksi pemanfaatan hasil hutan kayu. “Saya memberanikan diri untuk menghentikan operasional PT AWB,” kata Kepala Dinas Kehutanan NTB Andi Pramaria, seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN.com), Senin (18/1).

Alasannya, perusahaan yang disebut-sebut dinaungi oleh tokoh besar di ibu kota itu belum memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratan. Alhasil, aktivitas mereka berpotensi meluas dan merusak hingga ke dalam area hutan Tambora. IUPHHK-HA seluas 28,644 hektare dengan SK Menhut No : 102/Menhut-II/2013 tanggal 11 Februari 2013.

Sebagai pemegang izin, perusahaan telah melakukan kegiatan produksi pemanfaatan hasil hutan kayu dan memasarkannya kepada industri primer lokal Kecamatan Pekat mencapai lebih dari 1000 meter kubik dan stok produksi yang sudah siap di pasarkan baik di TPK dan TPN sejumlah 5000 meter kubik di RKT-1.

Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dishut NTB, kegiatan produksi PT AWB tersebut ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan kehutanan yang berlaku.

Disebutkan, ada pelanggaran berat yang dilakukan. Seperti, belum membuat tata batas kawasan, melakukan pembukaan wilayah hutan atau jalan tanpa izin. Tidak adanya tata batas yang jelas tentu menjadi ancaman. Karena bisa saja aktivitas PT AWB justru meluas hingga ke dalam kawasan hutan.

“Kita sudah peringatkan soal itu, tetapi tak diindahkan. Jadi kita ambil langkah tegas,” tuturnya.

Perusahaan juga melakukan pengelolaan hutan tanpa Tenaga Teknis PHPL (Ganis PHPL) disebabkan ganis yang ada sebagian besar sudah non aktif tapi kegiatan masih terus berjalan.

MATARAM – Dinas Kehutanan (Dishut) NTB akhirnya mengambil langkah tegas, menyikapi aktivitas dari PT Agro Wahana Bumi (AWB) di sekitar kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News