Berpura-pura Jadi Dukun, AS Buka Celana, Ada yang Tegang, Brakk!
Selasa, 26 Januari 2021 – 22:39 WIB

Pelaku saat diamankan di Polsek Sebatik Timur. Foto: dok Radar Kaltara/Prokal.co.id
AS pun dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Khomaini. (raw/lim/radarkaltara)
AS (19) yang berpura-pura sebagai dukun demi memuaskan nafsu sesaatnya berakhir di tahanan Polsek Sebatik Timur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo