Berry Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 02 Juli 2021 – 14:42 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Terdakwa sudah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” ujar Eka.(jan/sumeks.co)
Terdakwa kasus pembunuhan janda muda di Hotel Rio, Berry Saputra, 23, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/7/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat