Berry Saputra Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 02 Juli 2021 – 14:42 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Terdakwa sudah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” ujar Eka.(jan/sumeks.co)
Terdakwa kasus pembunuhan janda muda di Hotel Rio, Berry Saputra, 23, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/7/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya