Bersaksi di Pengadilan, Menag Jelaskan Pemberian Duit Rp 20 Juta Lewat Ajudan
Rabu, 26 Juni 2019 – 19:09 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto JPNN.com
BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi
Lukman menambahkan, Heri terus mendampinginya sehingga belum ada waktu menemui Haris. “Jadi, saya baru tahu Saudara Heri, ajudan saya, bilang uang masih ada di tangan saya,” jelasnya.
Sebelumnya KPK mendakwa Haris menyuap Romi dan Lukman. Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romi dan Lukman Hakim demi menduduki posisi sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.(jawapos.com/jpg)
Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan yang menyebutnya menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin yang menjadi terdakwa suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang