Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Dirut AP II Mengaku Tak Tahu soal Proyek Berbau Suap
Senin, 18 November 2019 – 22:00 WIB
Sebelumnya JPU mendakwa Taswin Nur bersama Darman memberikan suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 kepada Dirkeu PT AP II Andra Y Agussalam. Motif suap itu agar Andra mengupayakan PT INTI menggarap proyek BHS di PT APP yang notabene anak usaha PT AP II.
Dalam persidangan, Darman yang dihadirkan menjadi saksi mengaku diarahkan oleh Awaluddin agar menemui Andra guna membahas proyek BHS di PT APP. Namun, pada persidangan itu Awaluddin membantah kesaksian Darman.(tan/jpnn)
JPU KPK menghadirkan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin sebagai saksi persidangan perkara suap proyek BHS di PT APP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok
- Ssst, KPK Sedang Mengusut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp100 M
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Periksa Bos PT INTI dan PT Asiatel Globalindo
- AP I dan AP II Merger jadi InJourney Airports, Bakal Kelola 37 Bandara
- Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Terbakar, AP 2: Titik Api di Atas Tenant F&B
- AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran