Bersaksi di Perkara Korupsi, JK Dipuji

jpnn.com - JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi.
Sikap JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.
“Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian,” kata Semendawai, Senin (13/4).
Menurut Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari apalagi ditakuti.
Sebab hak seseorang yang akan memberikan kesaksian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui Undang-undang.
Salah satunya UU nomor 13 tahun 2006 juncto UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hanya saja, ia melanjutkan, di tengah kesiapan saksi dalam bersaksi, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan treatment yang baik kepada para saksi.
JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat