Bersaksi di Perkara Korupsi, JK Dipuji
jpnn.com - JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi.
Sikap JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.
“Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian,” kata Semendawai, Senin (13/4).
Menurut Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari apalagi ditakuti.
Sebab hak seseorang yang akan memberikan kesaksian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui Undang-undang.
Salah satunya UU nomor 13 tahun 2006 juncto UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hanya saja, ia melanjutkan, di tengah kesiapan saksi dalam bersaksi, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan treatment yang baik kepada para saksi.
JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama