Bersaksi di Perkara Korupsi, JK Dipuji
jpnn.com - JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi.
Sikap JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.
“Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian,” kata Semendawai, Senin (13/4).
Menurut Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari apalagi ditakuti.
Sebab hak seseorang yang akan memberikan kesaksian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui Undang-undang.
Salah satunya UU nomor 13 tahun 2006 juncto UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hanya saja, ia melanjutkan, di tengah kesiapan saksi dalam bersaksi, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan treatment yang baik kepada para saksi.
JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi