Bersaksi di Sidang Akil, Bonaran Bawa Nama Wiranto
Akil selanjutnya disebut menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar kepada Bonaran. Bakhtiar kemudian datang ke rumah Bonaran di Jakarta dan menyampaikan permintaan uang itu. Akil pun meminta uang itu disetor ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara"
Namun, yang diberikan Bonaran hanya Rp 2 miliar. Uang itu disetor oleh Bakhtiar melalui Subur Efendi dan Hetbin. Namun yang disetor hanya masing-masing Rp 900 juta, sehingga total Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (Ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang beberapa kali membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada