Bersaksi di Sidang @benhan, Misbakhun Ungkap Perasaan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun duduk di kursi saksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang, pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui Twitter dengan terdakwa Benny Handoko alias @benhan. Pada persidangan itu, Misbakhun yang menjadi saksi korban ditanya tentang keberatannya atas cecuit Benny hingga akhirnya lapor polisi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto itu Misbakhun menegaskan, isi cecuit @benhan tidak sesuai fakta. Dalam salah satu cecuit Benny di Twitter, Misbakhun disebut sebagai perampok Century dan pembuat akun anonim penyebar fitnah.
"Saya merampok apa? Saya membuat akun anonim apa?" ucap Misbakhun di kursi saksi menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Benny.
Pada persidangan itu, tim penasihat hukum Benny juga bertanya ke Misbakhun tentang kasus letter of credit (LC) fiktif Bank Century yang sempat menyeret mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ke proses hukum. Namun, Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah didakwa dan dihukum karena memalsukan dokumen.
Politisi yang dikenal sebagai inisiator pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk kasus bailout Bank Century itu beralasan, dirinya dipersalahkan karena menandatangani dokumen bermaterai palsu. "Jadi tak ada kaitan dengan urusan LC fiktif," jelas pria yang divonis bebas murni dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung itu.
Lantas mengapa Misbakhun merasa dirugikan dengan isi cecuit @benhan? "Saya punya istri, keluarga, anak. Apa yang anak saya rasakan bila saya dikatakan seperti itu? Yang mereka rasakan di depan umum (nama baik tercemar, red) itu benar-benar kami rasakan," tegasnya.
Meski demikian Misbakhun menegaskan bahwa dirinya hanya ingin Benny memberikan klarifikasi dan minta maaf. Bahkan Misbakhun sempat meminta salah satu aktivis di Twitter, Irfan Wahid, untuk memediasi pertemuan dengan Benny.
"Itikad saya sejak awal bahwa cukup minta maaf dan cabut pernyataan di Twitter maka masalah selesai. Saya tak ingin mempermasalahkan secara hukum," tegasnya.
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun duduk di kursi saksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang, pada persidangan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan