Bersaksi di Sidang Kasus Wawan, Rano Karno Kena Peringatan Keras dari Hakim

Meski demikian, anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan tidak melaporkan hasil penerimaan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi staf PT Bali Pacific Pragama Yayah Rodiah. Dia membenarkan pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
"Iya, waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu Pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut. "Iya, terkait komitmen," kata Yayah.
Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)
Majelis Hakim mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno agar memberikan kesaksian yang jujur saat menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ikut Antarkan Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir, Rano Karno Mengenang Begini
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota