Bersaksi, Kakak Andi Narogong Dicecar Soal Beli 23 Mobil
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Dedi Prijono pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/10). Dedi merupakan kakak Andi Narogong, terdakwa perkara e-KTP.
Pada persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar bertanya ke Dedi tentang pembelian 23 unit mobil pada 2011. Meski sempat mengelak, Dedi akhirnya mengakui soal pembelian itu.
Menurut Dedi, ke-23 mobil itu bukan miliknya semua. Sebab, ada pula milik Narogong.
“Mau diapakan itu mobil?” tanya hakim kepada Dedi.
Menurut Dedi, mobil-mobil yang dibeli itu untuk dijual lagi. “Itu kan ada yang jual, beli, jual, beli,” jawab Dedi.
Majelis lantas mengejar Dedi dengan pertanyaan lain. Yakni dugaan pembelian mobil untuk dibagi-bagikan ke pihak-pihak yang terkait e-KTP.
“Tidak anda bagi-bagikan? Selang waktunya sedikit sekali,” tutur hakim.
Namun, Dedi membantahnya. “Enggak ada, Yang Mulia. Sudah lama itu. Kadang-kadang bosan. Mungkin 23 mobil 2011 itu ganti-ganti saya jual lagi ke si Sandra,” kata Dedi berkelit.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar saksi bernama Dedi Prijono yang membeli 23 mobil bersamaan dengan realisasi proyek e-KTP pada 2011.
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel