Bersaksi, Kakak Andi Narogong Dicecar Soal Beli 23 Mobil
Jumat, 13 Oktober 2017 – 13:47 WIB

Dedi Prijono saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10) untuk bersaksi pada persidangan atas Andi Narogong. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Hakim John terkesan ragu dengan jawaban Dedi. “Mudah-mudahan penegak hukum makin kritis. Saya ingin semua terungkap,” ujar John.(nia/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar saksi bernama Dedi Prijono yang membeli 23 mobil bersamaan dengan realisasi proyek e-KTP pada 2011.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara