Bersaksi, Marcela-Ananda Mesra
Senin, 30 Maret 2009 – 15:23 WIB
![Bersaksi, Marcela-Ananda Mesra](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir30032009/img30032009162841.jpg)
TAMPAK MESRA- Pasangan kekasih Marcella Zalianty dan Ananda Mikola tampak mesra saat bersaksi di PN Jakarta Pusat. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan Agung Setiawan yang melibatkan Marcella Zalianty dan Ananda Mikola jadi ajang melepas kangen untuk keduanya. Dihadirkan sebagai saksi, baik Marcella maupun Ananda tampak mesra saat di ruang sidang PN Pusat, Senin (30/3).
Ananda yang mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana hitam, tampak malu-malu saat dipanggil Teteh Liz, ibunda Marcella untuk duduk disamping putrinya. “Ayo Nanda, duduk di sini,” kata Teteh sambil bergeser dari samping Marcella yang sedikit tegang dan agak kusut.
Baca Juga:
Melihat Ananda, wajah Marcella tampak bersemu merah. Apalagi pengunjung sidang yang kebanyakan keluarga dan kerabat kedua selebriti tersebut langsung meneriaki mereka, “ehem-ehem.....” Meski tidak banyak berkata, namun pandangan mata keduanya bisa menggambarkan isi hatinya, seperti memendam kangen yang mendalam.
Sayangnya tak sampai 10 menit, Marcella dipanggil hakim ketua untuk diambil sumpah sebagai saksi untuk terdakwa Haryanto, karyawannya. Begitu Marcella maju ke kursi pesakitan, Ananda pun pindah ke kursi belakang tanpa pamit ke Teteh. (esy/gus/JPNN)
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan Agung Setiawan yang melibatkan Marcella Zalianty dan Ananda Mikola jadi ajang melepas kangen untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sedih Ayu Ting Ting Putus, Jessica Iskandar Bilang Begini
- Natasha Wilona Klarifikasi Kabar Ogah Punya Pasangan yang Penghasilannya di Bawah UMR
- Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi, Ayah Ojak Berkomentar Begini
- Hamil Anak Ketiga, Jessica Iskandar Jaga Jarak dari Vincent Verhaag
- Ribuan Peserta Hadir di Semarang, Audisi Indonesian Idol Lanjut ke Palembang
- Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Lettu Muhammad Fardhana