Bersaksi Palsu, Anak Buah Murdaya Poo jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 13 Juli 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP). Tersangka baru tersebut adalah Mikael Surya Gunawan (MSG) dari PT Berca Hardaya Perkasa (BHP) milik pengusaha Murdaya Poo. Mikael kemungkinan besar akan dijerat tuduhan telah melanggar Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (pra/jpnn)
Mikael ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) karena memberikan keterangan palsu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa Mikael saat menjadi saksi kasus SIM-DJP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Juni 2012 telah memberikan keterangan palsu. "Keterangan yang disampaikan itu tidak benar sehingga kemudian kita analisa sedemikian rupa," kata Adi, Jumat (13/7).
Baca Juga:
Menurutnya, Mikael memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan atas di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Bahar dan Pulung. "Ternyata apa yg dilakukan saksi MSG ini masuk dalam rumusan tipikor," ungkap Adi lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah