Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (7/2/2025) kembali menyidangkan permohonan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tentang gugatan praperadilan atas surat perintah penyidikan atau sprindik yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan saksi yang diajukan Hasto melalui kuasa hukumnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan itu ialah Agustiani Tio Fridelina. Mantan anggota Bawaslu itu pernah dipidana dalam perkara suap Harun Masiku yang juga menyeret Hasto.
Agustiani dalam kesaksiannya mengaku pernah diperiksa lagi oleh KPK untuk kasus Harun Masiku. Meski kini sudah bebas dari hukuman, Bu Tio -panggilan akrabnya- merasa diintimidasi oleh KPK.
Mantan calon legislator PDIP itu mengungkapkan saat menjalani pemeriksaan di KPK dirinya menghadapi dua penyidik, yakni Prayitno dan Rossa Purbo Bekti.
Menurut Tio, dalam pemeriksaan itu Rosa mengintimidasinya dengan mengarahkan agar menyebut nama Hasto dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai caleg terpilih Pemilu 2024.
Tio menuturkan awalnya Prayitno bertanya secara pelan dan terbuka. Namun, di tengah pemeriksaan, Rossa Purbo nimbrung.
"Tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa," kata wanita kelahiran Jakarta itu.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada sidang gugatan praperadilan terhadap KPK.
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak