Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (7/2/2025) kembali menyidangkan permohonan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tentang gugatan praperadilan atas surat perintah penyidikan atau sprindik yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan saksi yang diajukan Hasto melalui kuasa hukumnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan itu ialah Agustiani Tio Fridelina. Mantan anggota Bawaslu itu pernah dipidana dalam perkara suap Harun Masiku yang juga menyeret Hasto.
Agustiani dalam kesaksiannya mengaku pernah diperiksa lagi oleh KPK untuk kasus Harun Masiku. Meski kini sudah bebas dari hukuman, Bu Tio -panggilan akrabnya- merasa diintimidasi oleh KPK.
Mantan calon legislator PDIP itu mengungkapkan saat menjalani pemeriksaan di KPK dirinya menghadapi dua penyidik, yakni Prayitno dan Rossa Purbo Bekti.
Menurut Tio, dalam pemeriksaan itu Rosa mengintimidasinya dengan mengarahkan agar menyebut nama Hasto dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai caleg terpilih Pemilu 2024.
Tio menuturkan awalnya Prayitno bertanya secara pelan dan terbuka. Namun, di tengah pemeriksaan, Rossa Purbo nimbrung.
"Tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa," kata wanita kelahiran Jakarta itu.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada sidang gugatan praperadilan terhadap KPK.
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak