Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK

Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Kalau saya tahu, ya, akan saya jelaskan. Kalau saya mengerti, pasti saya akan jelaskan," ucapnya.

Belakangan Tio baru memahami arti kata 'hiat' yang dimaksud Rossa Purbo ternyata Hotel Hyatt Jakarta.

Tio mengetahui hal itu setelah bertemu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tio menemui salah satu terpidana kasus Harun Masiku itu setelah mendapat saran dari KPK.

Lebih lanjut Tio mengatakan intimidasi oleh Rossa yang menyebut hukuman empat tahun untuk eks napi perkara suap itu tergolong ringan.

"Dia (Rossa, red) bilang, 'Bu Tio penerima (suap, red) itu empat tahun hukuman itu cepat, lo, itu ringan, lo," katanya menirukan ucapan polisi berpangkat AKBP tersebut.

Rossa, kata Tio, mengatakan hukuman dalam kasus suap Harun Masiku bisa lebih berat dari empat tahun.

"Setelah itu Rossa keluar sambil mukul meja," tutur Tio.

Advokat Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Hasto pun meminta hakim yang menyidangkan gugatan itu membuka rekaman CCTV kejadian intimidasi dan memanggil Rossa Purbo.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada sidang gugatan praperadilan terhadap KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News