Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK

"Kalau saya tahu, ya, akan saya jelaskan. Kalau saya mengerti, pasti saya akan jelaskan," ucapnya.
Belakangan Tio baru memahami arti kata 'hiat' yang dimaksud Rossa Purbo ternyata Hotel Hyatt Jakarta.
Tio mengetahui hal itu setelah bertemu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tio menemui salah satu terpidana kasus Harun Masiku itu setelah mendapat saran dari KPK.
Lebih lanjut Tio mengatakan intimidasi oleh Rossa yang menyebut hukuman empat tahun untuk eks napi perkara suap itu tergolong ringan.
"Dia (Rossa, red) bilang, 'Bu Tio penerima (suap, red) itu empat tahun hukuman itu cepat, lo, itu ringan, lo," katanya menirukan ucapan polisi berpangkat AKBP tersebut.
Rossa, kata Tio, mengatakan hukuman dalam kasus suap Harun Masiku bisa lebih berat dari empat tahun.
"Setelah itu Rossa keluar sambil mukul meja," tutur Tio.
Advokat Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Hasto pun meminta hakim yang menyidangkan gugatan itu membuka rekaman CCTV kejadian intimidasi dan memanggil Rossa Purbo.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada sidang gugatan praperadilan terhadap KPK.
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu