Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah

Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah
Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, kata Hasto, DPP PDIP mengajukan uji materiel atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata MA mengabulkan permohonan DPP PDIP dan menegaskan bahwa partai politik punya kedaulatan.

Namun pada Agustus 2019, kata Hasto, KPU belum meyakini putusan MA. KPU pun permohonan PDIP tentang pergantian caleg terpilih dari mendiang Nazaruddin kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, DPP PDIP kemudian meminta MA mengeluarkan fatwa. "Untuk menjalankan keputusan dan fatwa MA, kami mengeluarkan surat tugas kepada Dony Istiqomah. Kami berkirim surat kepada KPU terkait permohonan menjalankan fatwa MA tersebut," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga menegaskan kepada JPU bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Dony ataupun Saeful menyuap Wahyu Setiawan. Hasto juga mengaku tak pernah bertemu Wahyu di luar kegiatan resmi KPU.

Mantan anggota DPR dari PDIP itu malah pernah menegur Saeful yang meminta uang kepada Harun terkait program penghijauan. "Saya berikan teguran pada hal tersebut," tegas Hasto.

JPU KPK pada persidangan itu mengonfirmasi percakapan melalui pesan WhatsApp antara Hasto dengan Saeful pada 23 Desember 2019. "Pak Harun geser 8.50,” ujar JPU menirukan isi pesan itu.

Namun, Hasto mengaku tidak mengingat percakapan tersebut. Menurut hasto, dirinya justru bersikap pasif dalam berkomunikasi dengan Saeful sejak tahu soal permintaan uang kepada Harun.

"Saya selalu balas hanya oke, sip. Artinya saya hanya membaca tetapi saya tidak menaruh atensi dengan hal tersebut," tegas Hasto.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada persidangan terhadap Saeful Bahri yang didakwa menyuap Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News