Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan
Kamis, 17 Desember 2015 – 19:03 WIB

OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com
Hakim menyatakan, tindakan Kaligis telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kendati demikian, Kaligis tegas menyatakan banding. Dia merasa mendapat ketidakadilan karena para terdakwa lain dituntut dan divonis lebih rendah daribya.
"Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya dengan ini saya menyatakan banding," tegas Kaligis. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional