Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor

Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 terbukti. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (15/11), delapan dari 14 mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 divonis bersalah tapi lepas dari tuntutan pidana.

Sidang kemarin dibagi dalam dua ruangan pada waktu bersamaan. Di ruang Cakra sidang dipimpin Majelis Hakim Nugraheni Meinestiti dengan dua Jaksa Penuntut Umum Fitri RE dan Meilani. Terdakwa yang dihadapkan adalah Bambang AS, Dedi Sudarya, dan Khairudin. Mereka dijatuhi vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum).

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indrayani dengan dua Jaksa Penuntut Agus Supriatna dan Agus Purwantoro, juga memutus onslag van recht vervolging di ruang Kartika kepada Yayuk Sehati, Husaini Rasyid, Irwan Mukhlis, Yusrani Arang, dan HM Syarifuddin.

Saat vonis dibacakan, tak terlihat ketegangan dari wajah para terdakwa. Mereka seolah sudah yakin putusan yang diterima bakal sama dengan para koleganya yang sudah divonis serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda beberapa waktu lalu. Usai pembacaan vonis mereka langsung berjabat tangan dengan majelis hakim dan peserta sidang, kemudian pulang bersama simpatisan.

TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News