Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Rabu, 16 November 2011 – 09:07 WIB
Humas PN Tenggarong Zulkifli Sultan menyebutkan, para terdakwa memang terbukti melakukan pelanggaran karena ada penerimaan dana, tapi dari dana yang diterima itu sesuai aturan, yakni Peraturan Bupati (Perbup). "Acuan dari Perbup inilah sehingga vonis yang dijatuhkan bersalah tapi lepas dari tuntutan hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Sampai saat ini, kata dia, Perbup itu belum pernah ada revisi dan tak pernah dibatalkan, atau dapat dikatakan masih berlaku sampai sekarang sejak 2005 lalu. "Mereka menerima dana sesuai aturan Perbup, jadi tak bisa kami pidana," ucap Zulkifli.
Ditanya terkait putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor, lanjut dia, mungkin karena kasusnya satu paket, tapi PN Tenggarong tak pernah mengadopsi putusan seperti di Pengadilan Tipikor. "Kita memiliki pimpinan yang berbeda, jaksa pun tak sama, jadi tak mungkin kami mengadopsi putusan tersebut," terangnya.
Sidang kemarin tak dihadiri terdakwa lain, HM Yusuf, Edi Mulawarman, Rahmad Santoso, H M Irkham, dan Abd Wahid Katung. Sidang mereka ditunda sampai minggu depan. "Rahmad Santoso tak bisa hadir karena sakit, surat dari dokter ada kami terima, sedangkan yang lain berhalangan hadir," ucap Zulkifli. Sementara, untuk mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Aswin, dan Bendahara DPRD Jamhari yang tadinya juga akan disidang dengan agenda replik jaksa terpaksa dilanjut pekan depan, karena mereka juga tak datang.
TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius