Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor

Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Jaksa Penuntut Umum Fitri RE menyebutkan, masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi ke Makamah Agung (MA), terkait putusan tersebut. "Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan kasasi," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 14 anggota DPRD Kukar nonaktif yang disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda divonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum). Satu anggota DPRD Kukar nonaktif, Marwan,"belum menjalani sidang karena sedang beribadah haji. Ke-14 anggota dewan yang divonis bebas itu adalah Suwaji, Suriadi, Rusliandi, Sudarto, dan Salehuddin. Ada juga Abu Bakar Has, Abdul Sani, Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Mahdalena, Sutopo Gasip, Saiful Aduar, dan Idrus Tanjung.

Sementara, ke-14 terdakwa yang disidang di PN Tenggarong merupakan mantan anggota dewan. Mereka adalah,  I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, dan Yusrani Aran, Khairudin, Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, dan Edy Mulawarman. Selain itu, dalam kasus ini masih ada terdakwa lagi dalam proses sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, yaitu Marten Apuy dan HM Ali Hamdi. Keduanya anggota DPRD Kaltim.  (*/adw/tom/far)

TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News