Bersama Dandim, BNN: Alhamdulillah...
Selasa, 22 Maret 2016 – 08:41 WIB
Dari barang bukti yang diamankan, BNNP dan Dandim sudah menyelamatkan sekitar 10 ribu orang. Dari perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu. Dandim 1606 Lobar Letkol Inf Ardiansyah mengatakan, kerja sama lintas sektoral ini merupakan salah satu komitmen TNI untuk memerangi narkoba. Dengan kerjasama ini, diharapkan NTB bisa bebas dari narkoba. “Itu usaha dan tekad kuat kami,” katanya.(arl/fri/jpnn)
MATARAM – Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dandim 1606 Lombok Barat (Lobar) untuk memburu pengedar narkoba di NTB membuahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon