Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan
Kamis, 27 November 2014 – 09:10 WIB
Kini dua anggota kelompok Lampung itu mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jakarta Barat. Keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (all/ind/c5/any)
JAKBAR – Menyamar sebagai petugas reparasi closed circuit television (CCTV), komplotan asal Lampung ini berhasil merampok sebuah rumah mewah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan