Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan

Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan
Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan

Kini dua anggota kelompok Lampung itu mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jakarta Barat. Keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (all/ind/c5/any)

 


JAKBAR – Menyamar sebagai petugas reparasi closed circuit television (CCTV), komplotan asal Lampung ini berhasil merampok sebuah rumah mewah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News