Bersama Ganjar dan Gibran, Menteri Hadi Resmikan Surakarta Sebagai Kota Lengkap Kelima

Bersama Ganjar dan Gibran, Menteri Hadi Resmikan Surakarta Sebagai Kota Lengkap Kelima
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming dalam acara peresmian Surakarta sebagai Kota Lengkap Pertanahan, di Balai Kota Surakarta, Rabu (10/5). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, SURAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Surakarta sebagai Kota Lengkap Pertanahan, Rabu (10/5).

Daerah yang juga dikenal dengan nama Solo itu menjadi Kota Lengkap kelima di Indonesia dan yang pertama di Provinsi Jawa Tengah.

"Mulai saat ini tidak akan ada lagi mafia tanah yang akan bermain-main di wilayah Mas Gibran (Wali Kota Gibran Rakabuming, red), karena Kota Surakarta sudah dinyatakan sebagai Kota Lengkap. Baik secara spasial maupun secara yuridis," ujar Menteri Hadi saat menyampaikan sambutan di Balai Kota Surakarta.

Menteri Hadi menjelaskan bahwa arti dari Kota Lengkap adalah seluruh bidang tanahnya sudah dipetakan secara spasial dimana tidak ada lagi tanah yang tumpang tindih dan juga tidak ada lagi gap kosong antara satu bidang tanah dengan tanah yang lain.

Demikian juga secara yuridis, semua bidang tanah bisa diverifikasi subyek dan obyeknya serta batas-batasnya, sehingga dinyatakan sebagai Kota Lengkap.

Lebih lanjut Menteri Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa selain mempersempit gerak mafia tanah, tanah masyarakat jadi memiliki nilai ekonomi berlipat ganda tergantung pemanfaatannya.

Kepastian hukum atas tanah membuat warga memiliki aset ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk apa saja.

Selain itu kota lengkap juga memberikan keamanan bagi investasi, sehingga Surakarta bakal makin diminati oleh investor.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Surakarta sebagai Kota Lengkap Pertanahan, Rabu (10/5)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News